Perbedaan
Efisiensi dan Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian tujuan
secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif
atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya.
Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika sebuah
tugas dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara
tersebut adalah benar atau efektif.
Sedangkan
efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil
yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah
ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan
penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang
diterima. Sebagai contoh untuk menyelesaikan sebuah tugas, cara A membutuhkan
waktu 1 jam sedang cara B membutuhkan waktu 2 jam, maka cara A lebih efisien
dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai menggunakan cara
dengan benar atau efisiensi.
Efektifitas
adalah melakukan tugas yang benar sedangkan efisiensi adalah melakukan tugas
dengan benar. Penyelesaian yang efektif belum tentu efisien begitu juga
sebaliknya. Yang efektif bisa saja membutuhkan sumber daya yang sangat besar
sedangkan yang efisien barangkali memakan waktu yang lama. Sehingga sebisa
mungkin efektivitas dan efisiensi bisa mencapai tingkat optimum untuk
kedua-duanya.
|
Visual ArtiKata
Efisiensi merupakan suatu ukuran
keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil
dari kegiatan yang dijalankan.
Pengertian efisiensi menurut Mulyamah (1987;3)
yaitu:
“Efisiensi merupakan suatu ukuran dalam membandingkan rencana penggunaan masukan dengan penggunaan yang direalisasikan atau perkataam lain penggunaan yang sebenarnya”
“Efisiensi merupakan suatu ukuran dalam membandingkan rencana penggunaan masukan dengan penggunaan yang direalisasikan atau perkataam lain penggunaan yang sebenarnya”
Sedangkan pengertian efisiensi menurut SP.Hasibuan
(1984;233-4) yang mengutip pernyataan H. Emerson adalah:
“Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara input (masukan) dan output (hasil antara keuntungan dengan sumber-sumber yang dipergunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang dicapai dengan penggunaan sumber yang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yang telah diselesaikan.”
“Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara input (masukan) dan output (hasil antara keuntungan dengan sumber-sumber yang dipergunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang dicapai dengan penggunaan sumber yang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yang telah diselesaikan.”
Dan menurut Soekartawi (1989:29), mengemukakan
bahwa efisiensi pemasaran akan terjadi jika :
1. Biaya pemasaran bisa ditekan sehingga ada keuntungan
2. Pemasaran dapat lebih tinggi
3. Prosentase pembedaan harga yang dibayarkan konsumen dan produsen tidak terlalu tinggi.
4. Tersedianya fasilitas fisik pemasaran.
1. Biaya pemasaran bisa ditekan sehingga ada keuntungan
2. Pemasaran dapat lebih tinggi
3. Prosentase pembedaan harga yang dibayarkan konsumen dan produsen tidak terlalu tinggi.
4. Tersedianya fasilitas fisik pemasaran.
Adapun untuk mencari tingkat efisiensi dapat
digunakan rumus sebagai berikut :
Efisiensi = Input Target/Input Aktual >=1
Ø Jika input yang ditargetkan berbanding input aktual lebih besar atau sama dengan 1 (satu), maka akan terjadi efisiensi.
Ø Jika input yang ditargetkan berbanding input aktual kurang daripada 1 (satu), maka efisiensi tidak tercapai
Efisiensi = Input Target/Input Aktual >=1
Ø Jika input yang ditargetkan berbanding input aktual lebih besar atau sama dengan 1 (satu), maka akan terjadi efisiensi.
Ø Jika input yang ditargetkan berbanding input aktual kurang daripada 1 (satu), maka efisiensi tidak tercapai
Mendeskripsikan
Otonomi Daerah
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
2.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat
pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :
- Administrasi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota.
- Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)
Kemampuan ekonomi.
2)
Potensi daeah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9)
Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Fisik, meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4.
Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar
hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD
merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di
provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih
melalui pemillu.
2.
Pemerintahan Daerah
Pemerintah
daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif
daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di
wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam
menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6.
Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah
Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah
tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a.
Kemampuan ekonomi
Untuk
menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang
memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat
terlaksana dengan baik.
b.
Luas daerah
Untuk
menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan
dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan
baik.
c.
Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam
suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d.
Syarat-syarat lain
Artinya
yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan
pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7.
Asas-asas Otonomi Daerah
- Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
- Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8.
Kewenangan yang dimiliki oleh daerah
otonom
- Kewenangan Politik
Adanya
otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah
sendiri.
- Kewenangan Administrasi
Menyangkut
keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola
karyawan dan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar