Sabtu, 31 Desember 2016

Set Kursi kobra | Sofa Kobra


sofa kobra Set Kursi kobra murah dan bagus
            Mebel jepara bagus dan sangat murah seperti kursi kobra ini kursi raja kobra yang selalu di cari orang di kalangan toko mebel dan kursi kobra kursi raja kobra ini sangat bagus , kursi kobra di produksi di bawu batealit jepara sebelah selatan perempatan bangjo bawu mojo kursi ini bias anda temukan di sorum atau bisa pesan di toko mebel bawu mojo di sebelah selatan perempatan bawu mojo. Memang kursi kobra ini sangat dinamis dan sangat menyatu dengan ruangan sekecil apapun dan kursi ini bias di pesan set kursi kobra atau kursi raja yang berbentuk ukir ini bias di pesan grosir maupun non grosir .
            Saya mega mebel jepara tidak hanya membuat kursi bangku kobra atau tidak hanya membuat sofa kobra , saya mega mebel furniture jepara juga membuat mebel furniture yang lain misalnya anda ingin mempunyai furniture bagus dan anda ingin memiliki atau anda ingin mengisi toko forum anda dengan kelengkapan furniture silahkan saja pesan kepada saya mega mebel jepara di Hp : 089 632 917 291 / WA 082247815227 trimakasih anda sudah membeli dan berkunjung di tempatsaya ini .

Minggu, 04 Desember 2016

makalah hak asasi manusia



 sahabat blog ketemu lagi dengan saya ciir jepara , selain membuat makalah saya juga membuta furniture jepara yang bagus murah dan mewah , harga mebel jepara di toko online saya sesuai dengan kualitas furniture indonesia .

dan kali ini saya akan posting makalah tentang hak asasi manusia .

makalah hak asasi manusia

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum wr.wb, puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT karena atas karunia-Nya lah,kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas semester 1 dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia (HAM)”Di kesempatan kali ini pula penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini.
Harapan penulis, kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam mempelajari bahasan ini.
Akhir kata, tak ada gading yang tak retak. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati akan menerima kritik dan saran yang membangun.

                       

Jepara, 2 Desember 2016


                                                                                                      Penyusun




Daftar Isi







BAB I

Pendahuluan


A.    LATAR BELAKANG

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Hak Azasi Manusia
2.      Jenis-jenis Hak Azasi Manusia
3.      Sejarah dan perkembangan Hak Azasi Manusia
4.      Pemahaman Hak Azasi Manusia dalam Pancasila
5.      Hak Azasi Manusia dalam UUD NRI Th. 1945

C.    TUJUAN            

Tujuan Penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui Pengertian Hak Azasi Manusia
2.      Untuk mengetahui Jenis-jenis Hak Azasi Manusia.
3.      Untuk mengetahui Sejarah dan perkembangan Hak Azasi Manusia
4.      Untuk mengetahui Pemahaman Hak Azasi Manusia dalam Pancasila
5.      Untuk mengetahui Hak Azasi Manusia dalam UUD NRI Th. 1945









BAB II

Pembahasan

A.    Pengertian Hak Azasi Manusia

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
a.       Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
b.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
c.       Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :


a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Jenis-jenis Hak Azasi Manusia

Jenis-jenis Hak Azasi Manusia telah banyak yang diketahui dan ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

1.      Hak asasi pribadi atau personal rights
 
Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.

2.      Hak asasi ekonomi atau property rights

Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.

3.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan.
4.      Hak asasi politik atau political rights

Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights

Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.

6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights

Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.

C.    Sejarah dan Perkembangan Hak Azasi Manusia

1.       Hak Azasi Manusia dalam Piagam Madinah
Ketika terjadi perang Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjadi khalifah, kehilangan baju besinya. Beberapa saat kemudian, ia melihat seorang Nasrani memakai baju besinya. Khalifah Ali bin Abi Thalib segera membawa kasus tersebut  ke pengadilan.Qadhi Syuraih yang menjabat sebagai hakim, memperlakukan khalifah Ali bin Abi Thalib dengan laki-laki Nasrani itu dengan porsi yang sama. Bahkan, pada akhirnya sang Hakim memutuskan Ali bin Abi Thalib kalah. Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah kalah dalam perkara itu, karena dia tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi.
Kisah di atas adalah salah satu contoh, bagaimana cara Islam memperlakukan warga masyarakat sama di hadapan hukum. Konsep ini dilandasi oleh QS. Al Maidah ayat 8 :
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan.”
Konsep untuk memperlakukan masyarakat secara setara dan memiliki hak-hak yang sama ini, sekarang ini lebih dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM). Istilah yang begitu keren dan populer, tapi ternyata sudah ada sejak ratusan tahun yang lampau di dunia Islam.
Kembali HAM di masa lalu, di zaman Rasulullah SAW ketika beliau masih hidup, kaum muslimin telah memiliki Piagam HAM tertulis, yaitu berupa kesepakatan yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam Madinah (sekitar tahun 622 M) bisa jadi merupakan pelopor bagi perkembangan konsep HAM dunia.
Setelah Piagam Madinah, 600 tahun kemudian baru muncul lagi konsep HAM di Eropa. Konsep ini dikenal dengan nama Magna Charta 1215 M. Kemudian ada Bill of Rights di Inggris (1689 M), terus disusul The American Declaration of Indepence (1776 M), diikuti oleh The French Declaration (1789 M), dan yang terkenal kemudian The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan PBB tahun 1948 M.
Konsep Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, ada dalam setiap sendi ajaran Islam. Bahkan urusan spiritual sekalipun, selalu diikuti dengan urusan sosial. Misalnya ada perintah sholat (spiritual) yang dirangkaikan dengan perintah zakat (sosial). Urusan ibadah haji (spiritual) yang dibarengi dengan perintah berkorban (sosial).
Masih banyak lagi contoh yang semuanya itu adalah konsep untuk memuliakan manusia, menghormati hak-hak sesama manusia.
2.      Hak Azasi Manusia di Amerika
Para pemimpin koloni-koloni Inggris di Amerika Utara yang memberontak pada paruh kedua abad 18 tidak melupakan pengalaman Revolusi Inggris dan berbagai upaya filosofis dan teoritis untuk membenarkan revolusi itu. Dalam upaya melepaskan koloni-koloni itu dari kekuasaan Inggris, menyusul ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya wakil dalam Parlemen Inggris, para pendiri Amerika Serikat  ini mencari pembenaran dalam kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis. 
Sementara cita-cita luhur untuk melindungi kehidupan, kebebasan dan  usaha mengejar kebahagiaan memadai bagi suatu deklarasi kemerdekaan, namun jelas bahwa hal ini tidak memadai sebagai katalog hak-hak individu yang wajib dilindungi oleh negara. Deklarasi Hak Asasi Virginia, yang disusun oleh George Mason sebulan sebelum Deklarasi Kemerdekaan, mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus dilindungi dari campur tangan negara. Kebebasan ini mencakup, antara lain adalah kebebasan pers, kebebasan beribadat, dan ketentuan yang menjamin tidak dapat dicabut kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum setempat atau berdasarkan pertimbangan warga sesamanya
Para penyusun naskah Undang-Undang Dasar Amerika Serikat, yang terpengaruh oleh Deklarasi Virginia rancangan Mason, memasukkan perlindungan hak-hak minimum ini. Tetapi barulah pada tahun 1791, Amerika Serikat mengadopsi Bill of Rights  yang memuat  daftar hak-hak individu yang dijaminnya. Hal ini terjadi melalui sejumlah amandemen terhadap konstitusi. 

Diantara amandemen-amandemen yang terkenal, adalah Amandemen Pertama, yang melindungi kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan menyatakan pendapat, dan hak berserikat; Amandemen Keempat, yang melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak beralasan; dan Amandemen Kelima, yang menetapkan larangan memberatkan diri sendiri dan hak atas proses hukum yang benar. Amandemen-amandemen berikutnya terhadap Undang-Undang Dasar Amerika Serikat itu memperluas  Bill of Rights  (misalnya, Amandemen Ketiga belas, yang disahkan setelah Perang Saudara, melarang praktek perbudakan), sebaliknya, Kongres tidak pernah menghapus atau menyempitkan hak-hak yang telah tercantum. Penyelesaian konstitusional Amerika Serikat pada abad ke-18 pasca kemerdekaan, dalam berbagai cara, menjadi model yang akan digunakan dalam perjuangan revolusioner berikutnya. Yang paling jelas terlihat adalah Prancis, dimana Amerika Serikat secara langsung mempengaruhi revolusi mereka melawan ancien regine (orde lama). 
3.        Hak Azasi Manusia di Perancis
Meskipun Revolusi Prancis dan perjuangan kemerdekaan Amerika Serikat mempunyai banyak ciri yang sama, ada satu perbedaan yang penting. Kalau koloni-koloni yang memberontak di Amerika semata-mata berusaha menjadi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, kaum revolusioner Prancis bertujuan menghancurkan suatu sistem pemerintahan yang absolut dan sudah tua serta mendirikan suatu orde baru yang demokratis. 
Solusi teoretis terhadap masalah ini, yang ditemukan oleh orang Prancis dengan mengikuti konsep Amerika mengenai legitimasi rakyat, adalah penentuan nasib sendiri. Dalil sentral konsep ini: kedaulatan suatu negara terletak di tangan rakyat, dan setiap pemerintah yang tidak tanggap terhadap tuntutan warga negaranya dapat diubah dengan pernyataan kehendak rakyat. 
Penyelesaian yang terjadi menyusul Revolusi Prancis juga mencerminkan teori kontrak sosial serta hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis, Montesquieu dan J.J Rousseau. Deklarasa Hak Manusia dan Warga negara (1789) memperlihatkan dengan jelas sekali bahwa pemerintah adalah suatu hal yang tidak menyenangkan yang diperlukan, dan diinginkan sesedikit mungkin.  
Menurut Deklarasi itu, kebahagiaan yang sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari “hak-hak manusia yang suci, tak dapat dicabut, dan kodrati”.  Jadi, sementara menyatakan dilindunginya hak-hak individu tertentu – hak atas protes pengadilan yang benar, praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan menganut pendapat dan menganut kepercayaan agama, serta kebebasan menyampaikan gagasan dan pendapat  –  deklarasi ini mengantarkan hak-hak ini dengan filsafat kebebasan yang jelas. 
Pasal 2 Deklarasi menyatakan, bahwa “sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak-hak manusia yang kodrati dam tidak dapat dicabut. Hak-hak ini adalah (hak atas) Kebebasan (Liberty), Harta (Property), Keamanan (Safety), dan Perlawanan terhadap Penindasan (Resistance to Oppression). 
Sejumlah tema dan konsep yang berulang kali muncul dalam undang-undang hak asasi manusia berasal dari Revolusi Amerika dan Prancis. Yang paling penting diantaranya adalah, bahwa hak-hak itu secara kodrati inheren, universal dan tidak dapat dicabut; hak-hak itu dimiliki oleh individu semata-mata karena mereka adalah manusia dan bukan karena mereka adalah kawula hukum suatu negara.  
Kedua, perlindungan terbaik terhadap hak-hak itu terdapat di dalam kerangka yang demokratis. Konsep penentuan nasib sendiri yang bersifat politis  yang dirumuskan oleh para penyusun Deklarasi Prancis menegaskan bahwa perlindungan hak yang efektif hanya akan dijumpai di dalam batas-batas legitimasi yang demokratis.
Ketiga, bahwa batas-batas pelaksanaan hak hanya dapat ditetapkan atau dicabut oleh undang-undang, dan bahwa ketika mencabut atau mengurangi hak-hak individu, pemerintah wajib mematuhi persyaratan hukum yang konstitusional. 
Konsep ini juga mengharuskan pemerintah bertindak sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang yang dijadikan dasar tindakan pemerintah itu tidak bersifat menindas, sewenang-wenang, atau diskriminatif. Tentu saja, kita tidak boleh melupakan bahwa revolusi yang melahirkan cita-cita dan asas-asas yang luhur ini juga melahirkan masa teror.  
4.        Hak Azasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. 

Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut : 

1.      Magna Charta.

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
3.      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4.      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.      Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.      Petition of Rights.

      Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. 
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.      Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3.      Hobeas Corpus Act.

       Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. 
Isinya adalah sebagai berikut :
1.      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.      Bill of Rights.

   Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.      Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
5.      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
5.      Hak Azasi Manusia di Indonesia
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.


1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)

Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap hak asasi manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Budi Utomo mengilhami penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran untuk merdeka yang merupakan salah satu hak asasi manusia.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang)

Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode sebagai berikut:
·         Periode 1945 – 1950. Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan pada hak untuk kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah mendapatkan legitimasi formal dalam UUD 1945.
·         Periode 1950 - 1959. Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama, semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan ideologi yang beragam. Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga, pemilihan umum berlangsung dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai wakil rakyat menunjukkan kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif. Kelima, wawasan tentang HAM semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
·         Periode 1959 - 1966. Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak mendapat perhatian yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan politik.
Hal ini disebabkan adanya pergantian sistem pemerintahan parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin.
·         Periode 1966 - 1998. Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.
Pemerintah menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dalam Pancasila. Pemikiran hak asasi manusia di lingkungan pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM terus ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menjelang periode 1990-an, pemerintah mulai peduli pada penegakan HAM dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993.
·         Periode 1998 - Sekarang. Pergantian dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
1)      Tahap status penentuan ditandai dengan penetapan beberapa peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya.

D.    Pemahaman Hak Azasi Manusia dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

1.      Pemahaman HAM dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
                
        Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
  1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
  3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Sila  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.


2.      Pemahaman HAM dalam UUD NRI Tahun 1945
·         HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
·         Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut:
1)      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
2)      Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4)      Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5)      Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
·         Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
a)      Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
b)      Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
c)      Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
d)     Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.
·         Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a)      Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b)      Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c)      Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d)     Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e)      Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f)       Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g)      Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
·         Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.


    

BAB III

Penutup

A.    KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

B.     SARAN

Diharapkan kepada mahasiswa agar dapat mengerti arti dan pemahaman Hak Azasi Manusia.           
Demikianlah makalah ini kami  buat dengan segala kerendahan hati. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika penyampaian materi di dalamnya kurang berkenan di hati pembaca sekalian. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.

 terimakasih telah berkunjung .