sahabat blog ketemu lagi dengan saya ciir jepara , selain membuat makalah saya juga membuta furniture jepara yang bagus murah dan mewah , harga mebel jepara di toko online saya sesuai dengan kualitas furniture indonesia .
dan kali ini saya akan posting makalah tentang hak asasi manusia .
makalah hak asasi manusia
Assalamu’alaikum wr.wb,
puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT karena atas karunia-Nya
lah,kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Pembuatan makalah ini
bertujuan untuk menyelesaikan tugas semester 1 dari dosen yang bersangkutan
agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi
Manusia (HAM)”Di kesempatan kali ini pula penulis
ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
penyusunan makalah ini.
Harapan
penulis, kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan
sebagai bahan referensi dalam mempelajari bahasan ini.
Akhir
kata, tak ada gading yang tak retak. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati akan
menerima kritik dan saran yang membangun.
Jepara,
2 Desember 2016
Penyusun
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a.
HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Rumusan
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Hak Azasi Manusia
2. Jenis-jenis
Hak Azasi Manusia
3. Sejarah
dan perkembangan Hak Azasi Manusia
4. Pemahaman
Hak Azasi Manusia dalam Pancasila
5. Hak
Azasi Manusia dalam UUD NRI Th. 1945
Tujuan
Penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui Pengertian Hak Azasi Manusia
2. Untuk
mengetahui Jenis-jenis Hak Azasi Manusia.
3. Untuk
mengetahui Sejarah dan perkembangan Hak Azasi Manusia
4. Untuk
mengetahui Pemahaman Hak Azasi Manusia dalam Pancasila
5. Untuk
mengetahui Hak Azasi Manusia dalam UUD NRI Th. 1945
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut
John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
a.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
b.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
serta
c.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Jenis-jenis Hak Azasi Manusia telah banyak yang diketahui dan ditemui
dalam kehidupan sehari-hari.
1.
Hak asasi pribadi atau
personal rights
Hak asasi pribadi atau personal
rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas
memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap
siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau
meminta penjelasan guru.
2.
Hak asasi ekonomi atau
property rights
Hak asasi ekonomi atau property
rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
3.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut
rights of legal quality.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of
legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar
belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu,
setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan.
4.
Hak asasi politik atau
political rights
Hak asasi politik atau political
rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan
dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak
mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau
lurah.
5.
Hak asasi sosial dan
kebudayaan atau social and cultural rights
Hak asasi sosial dan
kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak
pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
6.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights,
misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia),
penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia
memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.
1. Hak Azasi Manusia dalam Piagam Madinah
Ketika terjadi perang Shiffin, Ali bin Abi Thalib
yang saat itu menjadi khalifah, kehilangan baju besinya.
Beberapa saat kemudian, ia melihat seorang Nasrani memakai baju besinya. Khalifah Ali bin Abi
Thalib segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.Qadhi Syuraih yang menjabat
sebagai hakim, memperlakukan khalifah Ali bin Abi Thalib dengan
laki-laki Nasrani itu dengan porsi yang sama. Bahkan, pada akhirnya sang Hakim
memutuskan Ali
bin Abi Thalib kalah. Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah kalah dalam
perkara itu, karena dia tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi.
Kisah di atas adalah salah satu contoh, bagaimana cara
Islam memperlakukan warga masyarakat sama di hadapan hukum. Konsep ini
dilandasi oleh QS. Al Maidah ayat 8 :
“Wahai orang-orang yang
beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat
kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Teliti apa yang
kamu kerjakan.”
Konsep untuk memperlakukan masyarakat secara setara dan
memiliki hak-hak yang sama ini, sekarang ini lebih dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM).
Istilah yang begitu keren dan populer, tapi ternyata sudah ada sejak ratusan
tahun yang lampau di dunia Islam.
Kembali HAM di masa lalu, di zaman Rasulullah SAW
ketika beliau masih hidup, kaum muslimin telah memiliki Piagam HAM tertulis,
yaitu berupa kesepakatan yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam Madinah (sekitar
tahun 622 M) bisa jadi merupakan pelopor bagi perkembangan konsep HAM dunia.
Setelah Piagam Madinah, 600 tahun kemudian
baru muncul lagi konsep HAM di Eropa. Konsep ini dikenal dengan nama Magna Charta 1215 M.
Kemudian ada Bill
of Rights di Inggris (1689 M), terus disusul The American Declaration
of Indepence (1776 M), diikuti oleh The French Declaration
(1789 M), dan yang terkenal kemudian The Universal Declaration
of Human Rights yang disahkan PBB tahun 1948 M.
Konsep Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, ada dalam setiap
sendi ajaran Islam. Bahkan urusan spiritual
sekalipun, selalu diikuti dengan urusan sosial. Misalnya ada perintah sholat
(spiritual) yang dirangkaikan dengan perintah zakat (sosial). Urusan ibadah
haji (spiritual) yang dibarengi dengan perintah berkorban (sosial).
Masih banyak lagi contoh yang semuanya itu adalah konsep
untuk memuliakan manusia, menghormati hak-hak sesama manusia.
2.
Hak Azasi Manusia di Amerika
Para pemimpin koloni-koloni Inggris di
Amerika Utara yang memberontak pada paruh kedua abad 18 tidak melupakan
pengalaman Revolusi Inggris dan berbagai upaya filosofis dan teoritis untuk
membenarkan revolusi itu. Dalam upaya melepaskan koloni-koloni itu dari
kekuasaan Inggris, menyusul ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya
wakil dalam Parlemen Inggris, para pendiri Amerika Serikat ini mencari
pembenaran dalam kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf
Prancis.
Sementara cita-cita luhur untuk
melindungi kehidupan, kebebasan dan usaha mengejar kebahagiaan memadai
bagi suatu deklarasi kemerdekaan, namun jelas bahwa hal ini tidak memadai
sebagai katalog hak-hak individu yang wajib dilindungi oleh negara. Deklarasi
Hak Asasi Virginia, yang disusun oleh George Mason sebulan sebelum Deklarasi
Kemerdekaan, mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus
dilindungi dari campur tangan negara. Kebebasan ini mencakup, antara lain
adalah kebebasan pers, kebebasan beribadat, dan ketentuan yang menjamin tidak
dapat dicabut kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum setempat atau
berdasarkan pertimbangan warga sesamanya
Para penyusun naskah Undang-Undang Dasar
Amerika Serikat, yang terpengaruh oleh Deklarasi Virginia rancangan Mason,
memasukkan perlindungan hak-hak minimum ini. Tetapi barulah pada tahun 1791,
Amerika Serikat mengadopsi Bill of Rights yang memuat daftar
hak-hak individu yang dijaminnya. Hal ini terjadi melalui sejumlah amandemen
terhadap konstitusi.
Diantara amandemen-amandemen yang
terkenal, adalah Amandemen Pertama, yang melindungi kebebasan beragama, kebebasan
pers, kebebasan menyatakan pendapat, dan hak berserikat; Amandemen Keempat,
yang melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak
beralasan; dan Amandemen Kelima, yang menetapkan larangan memberatkan diri
sendiri dan hak atas proses hukum yang benar. Amandemen-amandemen
berikutnya terhadap Undang-Undang Dasar Amerika Serikat itu memperluas
Bill of Rights (misalnya, Amandemen Ketiga belas, yang disahkan
setelah Perang Saudara, melarang praktek perbudakan), sebaliknya, Kongres tidak
pernah menghapus atau menyempitkan hak-hak yang telah tercantum. Penyelesaian
konstitusional Amerika Serikat pada abad ke-18 pasca kemerdekaan, dalam
berbagai cara, menjadi model yang akan digunakan dalam perjuangan revolusioner
berikutnya. Yang paling jelas terlihat adalah Prancis, dimana Amerika Serikat
secara langsung mempengaruhi revolusi mereka melawan ancien regine (orde
lama).
3.
Hak Azasi Manusia di Perancis
Meskipun Revolusi Prancis dan perjuangan
kemerdekaan Amerika Serikat mempunyai banyak ciri yang sama, ada satu perbedaan
yang penting. Kalau koloni-koloni yang memberontak di Amerika semata-mata
berusaha menjadi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, kaum revolusioner
Prancis bertujuan menghancurkan suatu sistem pemerintahan yang absolut dan sudah
tua serta mendirikan suatu orde baru yang demokratis.
Solusi teoretis terhadap masalah ini,
yang ditemukan oleh orang Prancis dengan mengikuti konsep Amerika mengenai
legitimasi rakyat, adalah penentuan nasib sendiri. Dalil sentral konsep ini:
kedaulatan suatu negara terletak di tangan rakyat, dan setiap pemerintah yang
tidak tanggap terhadap tuntutan warga negaranya dapat diubah dengan pernyataan
kehendak rakyat.
Penyelesaian yang terjadi menyusul
Revolusi Prancis juga mencerminkan teori kontrak sosial serta hak-hak kodrati
dari Locke dan para filsuf Prancis, Montesquieu dan J.J Rousseau. Deklarasa Hak
Manusia dan Warga negara (1789) memperlihatkan dengan jelas sekali bahwa
pemerintah adalah suatu hal yang tidak menyenangkan yang diperlukan, dan diinginkan
sesedikit mungkin.
Menurut Deklarasi itu, kebahagiaan yang
sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari
“hak-hak manusia yang suci, tak dapat dicabut, dan kodrati”. Jadi,
sementara menyatakan dilindunginya hak-hak individu tertentu – hak atas protes
pengadilan yang benar, praduga tak bersalah (presumption of innocence),
kebebasan menganut pendapat dan menganut kepercayaan agama, serta kebebasan
menyampaikan gagasan dan pendapat – deklarasi ini mengantarkan
hak-hak ini dengan filsafat kebebasan yang jelas.
Pasal 2 Deklarasi menyatakan, bahwa
“sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak-hak manusia yang
kodrati dam tidak dapat dicabut. Hak-hak ini adalah (hak atas) Kebebasan
(Liberty), Harta (Property), Keamanan (Safety), dan Perlawanan terhadap
Penindasan (Resistance to Oppression).
Sejumlah tema dan konsep yang berulang
kali muncul dalam undang-undang hak asasi manusia berasal dari Revolusi Amerika
dan Prancis. Yang paling penting diantaranya adalah, bahwa hak-hak itu secara
kodrati inheren, universal dan tidak dapat dicabut; hak-hak itu dimiliki oleh
individu semata-mata karena mereka adalah manusia dan bukan karena mereka
adalah kawula hukum suatu negara.
Kedua, perlindungan terbaik terhadap
hak-hak itu terdapat di dalam kerangka yang demokratis. Konsep penentuan nasib
sendiri yang bersifat politis yang dirumuskan oleh para penyusun
Deklarasi Prancis menegaskan bahwa perlindungan hak yang efektif hanya akan
dijumpai di dalam batas-batas legitimasi yang demokratis.
Ketiga, bahwa batas-batas pelaksanaan
hak hanya dapat ditetapkan atau dicabut oleh undang-undang, dan bahwa ketika
mencabut atau mengurangi hak-hak individu, pemerintah wajib mematuhi
persyaratan hukum yang konstitusional.
Konsep ini juga mengharuskan pemerintah
bertindak sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang yang dijadikan dasar
tindakan pemerintah itu tidak bersifat menindas, sewenang-wenang, atau
diskriminatif. Tentu saja, kita tidak boleh melupakan bahwa revolusi yang
melahirkan cita-cita dan asas-asas yang luhur ini juga melahirkan masa teror.
4.
Hak Azasi Manusia di Inggris
Inggris sering
disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Magna Charta.
Pada awal abad XII Raja
Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland
yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para
bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian
yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan
pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.
Raja
beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
2.
Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi
berikut :
3.
Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4.
Polisi
ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
2.
Petition of Rights.
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun
1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.
Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.
Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.
Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3.
Hobeas Corpus Act.
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya adalah sebagai berikut :
1.
Seseorang
yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.
Bill of Rights.
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689
dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.
Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
2.
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.
Hak warga
Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
5.
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
5.
Hak
Azasi Manusia di Indonesia
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia terbagi dalam dua periode,
yaitu periode sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908
– 1945)
Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional
seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap hak asasi
manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Budi Utomo mengilhami penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran
untuk merdeka yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945
– sekarang)
Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode sebagai berikut:
·
Periode 1945 – 1950. Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan pada hak untuk
kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan hak
kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah mendapatkan legitimasi
formal dalam UUD 1945.
·
Periode 1950 - 1959. Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama,
semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan ideologi yang beragam.
Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga, pemilihan umum berlangsung
dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai wakil rakyat menunjukkan
kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif. Kelima, wawasan tentang HAM
semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
·
Periode 1959 - 1966. Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak mendapat perhatian
yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil
dan politik.
Hal ini disebabkan adanya pergantian sistem pemerintahan parlementer
menjadi sistem demokrasi terpimpin.
·
Periode 1966 - 1998. Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di Indonesia mengalami
kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.
Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.
Pemerintah menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak
sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dalam Pancasila. Pemikiran hak asasi
manusia di lingkungan pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM
terus ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya
lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menjelang periode 1990-an, pemerintah mulai peduli pada penegakan HAM dengan
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keppres
No. 50 Tahun 1993.
·
Periode 1998 - Sekarang. Pergantian dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak
yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
1)
Tahap
status penentuan ditandai dengan penetapan beberapa peraturan
perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No.
XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002
dan ketentuan lainnya.
1.
Pemahaman
HAM dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik
Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok
warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD
tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab
itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan
antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
- Sila ketuhanan yang
maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan
ibadah dan menghormati perbedaan agama.
- Sila kemanusiaan yang
adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan
yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
- Sila persatuan
indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan
Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan
prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya
dalam semangat persaudaraan.
- Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat
yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah
mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi
yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
- Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.
2.
Pemahaman HAM dalam UUD NRI Tahun 1945
·
HAM Menurut Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi
dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi
politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi
UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan
UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan
RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal
ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM
baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
·
Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD
1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir
ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir
daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat
dilihat sebagai berikut:
1)
Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian
perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak
hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara
tertentu.
2)
Memajukan kesejahteraan umum,
hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan
setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata
guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4)
Melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa
yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di
dunia, tanpa perbedaan.
5)
Dalam penjelasan pembukaan UUD
1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat
bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM
adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam
penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa
Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan
keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita –
cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan
kepentingan bersama manusia.
·
Berdasarkan uraian tersebut
diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa
sebagai berikut :
a)
Kebijaksanaan harus diarahkan
pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban
yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas
wilayah NKRI.
b)
Kebijaksanaan Ekonomi dan
Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi
siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
c)
Kebijaksanaan Pendidikan dan
Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga
ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan
luar negeri.
d)
Kebijaksanaan luar negeri,
meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri,
serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.
·
Selanjutnya dalam UUD 1945
terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal –
pasal tersebut adalah :
a)
Pasal 27, tentang kesamaan
kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b)
Pasal 28, tentang kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c)
Pasal 29, tentang kemerdekaan
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d)
Pasal 30, tentang hak untuk
membela bangsa
e)
Pasal 31, tentang hak mendapat
pengajaran
f)
Pasal 33, tentang hak perekonomian
atas asas kekeluargaan
g)
Pasal 34, tentang fakir miskin
dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
·
Dalam perkembangannya sesuai
dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah
hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai
dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan
umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau
dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh
sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Diharapkan kepada
mahasiswa agar dapat mengerti arti dan pemahaman Hak Azasi Manusia.
Demikianlah
makalah ini kami buat dengan segala kerendahan hati. Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya jika penyampaian materi di dalamnya kurang berkenan di hati
pembaca sekalian. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
terimakasih telah berkunjung .